FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Wajo belum memiliki kantor. Bahkan ada yang numpang diatas lahan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar. Menurutnya, Pemkab Wajo harus segera menyelesaikan setiap permasalahan pemerintah desa. Misalnya, Kantor Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng.
"Kantor desa ini dibangun di lahan aset PTPN XIV milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya, Senin, 24 April 2023.
Sejak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Paselloreng pada tahun 2015 lalu, teritorial wilayah Paselloreng sebagian besar sudah tidak ada. Begitu juga dengan kantor desa dan dibangun kembali.
"Kantor desa dibangun pakai Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Wajo. Tetapi lahan diatas bangunan tersebut bukan milik aset desa atau Pemkab. Ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kedepannya," pintanya.
Olehnya itu, pria yang hobi touring bermotor ini mendesak Pemkab Wajo berkoordinasi dengan PTPN atau Kementerian BUMN selaku pemilik aset, untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Camat Gilireng, Andi Muh. Alfatih menyampaikan, bangunan Kantor Desa Paselloreng itu dibangun pada tahun 2022, berlokasi di Kawasan UPT Bekkae.
Kawasan ini merupakan program transmigrasi, imbas dari pembangunan Bendungan Paselloreng. Sehingga warga direlokasi ke UPT Bekkae.
"Masyarakat yang wilayahnya dijadikan area pembangunan bendungan di pindahkan ke area transmigrasi di UPT Bekkae, yang ternyata merupakan lahan dari PTPN. Jadi Masyarakat dan pemerintah desa pindah sebagai transmigrasi," bebernya.