FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polisi masih mendalami dugaan para pelaku penganiayaan terhadap korban Muliyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, bagian dari organisasi masyarakat (Ormas) Batalyon 120 (B-120).
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib terkait status lima pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi. "Untuk masalah yang bersangkutan masuk dalam ormas atau bukan, ini kami masih pendalaman dan melakukan pengembangan," kata Kombes Ngajib di Makassar, Rabu (26/4).
Ormas Batalyon 120 Makassar merupakan bentukan Pemkot Makassar yang bertujuan menjaga ketertiban dari konflik sosial.
Organisasi itu dibentuk dan dikukuhkan di Lapangan Karebosi pada 14 Maret 2022 lalu oleh Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto dan dihadiri jajaran pejabat Polda Sulsel, Polrestabes, dan Kodim 1408/BS.
Menurut dia, meski para tersangka penganiayaan berat itu diduga merupakan bagian dari Ormas B-120 dengan beberapa simbol-simbol yang ada, tetapi pihaknya tak ingin berspekulasi.
Keanggotaan para pelaku di sebuah ormas menurutnya mesti dibuktikan dengan data apakah organisasi itu resmi terdaftar atau tidak. "Sampai saat ini kami belum bisa mendapatkan apakah yang bersangkutan masuk dalam organisasi masyarakat yang mana. Kami masih dalam pengembangan," tuturnya.
Dia menyebut apabila pelaku masuk dalam ormas tersebut harus dibuktikan, meskipun barang bukti yang disita seperti ada logo organisasi B-120 di ponsel pelaku, sebab siapa pun bisa menempelkan simbol-simbol tersebut dimana saja.
"Kami perlu buktikan apakah ini masuk organisasi masyarakat yang mana, itu harus ada buktinya," kata Ngajib. Mantan Kapolrestabes Palembang itu mengatakan yang sementara dibuktikan adalah mereka sekelompok orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau melakukan pengeroyokan.