Sesuai Nomor Urut, Hanura Akan Daftarkan Bacaleg di KPU Tanggal 10 Mei

  • Bagikan
Amir Anas (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAT.CO.ID, MAKASSAR — Partai Hanura akan mendaftarkan bacalegnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (10/5/2023) mendatang.

Hal ini sesuai dengan nomor urut Hanura sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Hanura Sulsel, Amir Anas menyampaikan, dari instruksi DPP, semua komposisi bacaleg DPR RI, Provinsi hingga Kabupaten/Kota

“Kita punya nomor urut 10. Makanya tanggal 10 sekitar pukul 10.00 secara serentak mendaftar di KPU masing-masing,” ucapnya ditemui di Kantornya, Jalan AP Pettarani, Selasa, (2/5/2023).

Dia pun berhasil agar pendaftaran bisa berjalan lancar, semua dokumen sesuai dengan persyaratan PKPU.

“Saya mengantisipasi semua dokumen persyaratan KPU itu, sehingga nantinya tepat pada waktunya kita sudah mendaftar masing-masing secara keseluruhan di Indonesia ini,” tandas Anas.

Diketahui KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1-14 Mei mendatang. (selfi/fajar)

  • Bagikan