Hadiri Pelantikan PAW DPRD Sinjai, Bupati ASA Titip Pesan Ini

  • Bagikan
Bupati ASA

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Perekrutan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (4/5/2023) .

Dalam rapat ini satu orang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai pergantian waktu yakni Sainuddin menggantikan Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Proses pelantikan dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, para Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai serta pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa prosedur serta tahapan dalam rangka seruan permohonan pemberhentian dan pemberhentian antar waktu tersebut berpedoman pada tata tertib DPRD yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Usul Pemberhentian Anggota DPRD yang diterima Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati.

“Atas dasar tersebut Gubernur meresmikan pemberhentian Anggota DPRD dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 481/II/Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Hasnah,” ucapnya.

  • Bagikan