“Kami mencontohkan terkait dengan pencalonan dari unsur Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Di Perda No 2/2017 tersebut, calon kepada desa yang dari BPD harus mengundurkan diri. Tetapi di Permendagri No 110/2016 tentang BPD mengamanahkan bahwa nanti setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, baru pihak yang bersangkutan bisa mengundurkan diri dari BPD. Selain itu, ada juga hal-hal yang diatur di perubahan perda yang kami susun ini.” ungkap Syukri.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda Kedua tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan BUMDes, Syukri katakan Perda No 2/2013 tentang Pedoman dan Pengelolaan BUMDes sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena harus menyesuaikan dengan UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang BUMDes. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut adalah dasar terbaru di dalam pengelolaan BUMDes.
“Kami menganggap bahwa Perda No 2/2013 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku saat ini sehingga kami menganggap perda itu perlu dicabut. Kami akan menindaklanjuti aturan terkait dengan BUMDes dengan beberapa peraturan bupati sebagaimana diamanahkan dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.” jelas Syukri.
Rapat ini dihadiri oleh Jajaran Staf DPMD Kab Enrekang, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*/fnn)