"Kalau mengulangi lagi, kami akan memberikan tindakan lebih tegas lagi. Bisa jadi kami kandangkan motornya," kata Alimuddin.
Menurut Alimuddin, dalam kasus ini para emak-emak melanggar Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas. Atas perbuatan itu, para emak-emak itu mengaku salah dan minta maaf. (fin/fajar)