Babak Baru Kasus Tambang Pasir Takalar, Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka

  • Bagikan
Kasus Tambang Pasir Takalar, Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Sebelumnya, pada kasus yang sama Gazali Mahfud yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sulsel.

"Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka Gazali selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tokalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan Leonard, Gazali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 67/P 4/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, Gazali ditetapkan tersangka juga setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat buin sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version