Hal ini diharapkan dapat memacu investor untuk menanamkan investasinya di sektor hulu. Pemerintah juga telah memberikan insentif, seperti tax holidaydan tax allowance.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan R&D atau pengembangan SDM yang memberikan pendidikan vokasi,” imbuh Andy.
Setarakan Persyaratan TKDN
Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, prinsip keadilan dalam berkompetisi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan perkembangan industri dalam negeri. Hal ini pun ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi Informasi dan Merek Indonesia (AITIMI), Danny Harjono.
Dia menyebutkan bahwa pihak industri pada dasarnya hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan asing. Salah satu hal yang sering dianggap tidak adil adalah ketidaksetaraan dalam persyaratan TKDN bagi perusahaan lokal dan asing.
“Sebagai contoh, perusahaan lokal merek Indonesia yang telah berdiri selama puluhan tahun memiliki fasilitas produksi, pabrikan, dan perakitan di Indonesia. Namun, perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk memiliki fasilitas serupa,” paparnya.
Selama ini, dalam praktiknya, merek asing bisa memenuhi persyaratan TKDN hanya dengan membeli komponen dari pabrik lain, tanpa memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Ini membuat persaingan antara perusahaan lokal dan asing tidak seimbang.
Alhasil, perusahaan asing dapat memasukkan produk mereka ke Indonesia dengan biaya produksi yang lebih rendah, sementara perusahaan lokal merek Indonesia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan TKDN yang ketat.