Dukung Indonesia Menjadi Anggota FATF, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan kegiatan Sosialsiasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi, dengan tema “Terciptanya Pemahaman Pelaku Usaha/Korporasi terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership-BO) di Wilayah”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil pada Selasa (9/5/2023).

Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu organisasi internasional yang mengurusi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

“Agar Indonesia dapat masuk ke dalam keanggotaan FATF, Indonesia harus melengkapi 40 rekomendasi yang salah satunya dilaksanakan oleh Kemenkumham terkait dengan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat). Hal ini penting dalam suatu rekomendasi guna mencegah perseroan/korporasi pada tingkat global menjadi tempat pencucian uang,” kata Jean.

Lanjut Jean, Pemilik Manfaat dianggap penting karena di dalam sebuah korporasi, siapapun yang bertanggung jawab terhadap korporasi tersebut akan berperan sebagai pemilik manfaat. “Apabila di kemudian hari sebuah korporasi kolaps, maka yang akan bertanggung jawab adalah pemilik manfaat.” jelas Jean.

Jean kemudian ungkapkan bahwa saat ini, Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkumham RI telah memblokir beberapa akun korporasi. Pemblokiran dilakukan dikarenakan tidak adanya laporan Pemilik Manfaat. Akun korporasi yang telah diblokir tersebut tidak serta merta dibuka karena harus melalui tahap verifikasi. Dalam tahap ini, pembukaan blokir ini harus sesuai dengan data yang terdapat pada Pemilik Manfaat.

  • Bagikan