Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Abdul Muis, selaku narasumber mengatakan bahwa pentingnya mengenali Pemilik Manfaat dikarenakan banyaknya permainan kotor yang dilakukan oleh orang-orang dibelakang korporasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas pelaku tindak pidana. "Sehingga penting memanfaatkan pendaftaran pemilik manfaat untuk menghindari sekaligus mencegah terjadinya aksi atau tempat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Muis.
Abdul Muis lalu jelaskan bahwa setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Adapun penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi dapat dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang mencakup identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Lanjut Abdul Muis, penyampaian informasi Pemilik Manfaat dapat dilakukan oleh Notaris, Pendiri, atau Pengurus Korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. Sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: 1) Transaksi Notaris pada AHU Online-Pendirian/Perubahan Korporasi dan 2) Aplikasi BO pada AHU Online-Pelaporan melalui aplikasi pemilik manfaat korporasi (BO).
Abdul Muis berharap melalui peraturan teknis tersebut dapat menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi Pemilik Manfaat korporasi. “Perwujudan Transparansi Pemilik Manfaat dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi yang lebih berintegritas serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” harap Abdul Muis.