Dan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Adapun bunyi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (IMR/FNN)