Ia menjelaskan, salah satu pilar dari lima pilar dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang masih menjadi permasalahan sulit di masyarakat adalah pilar kedua, yaitu peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan, KPP ini terkait beberapa hal. Yaitu dan kampanye melaksanakan
penguatan kapasitas berkelanjutan, melakukan institusi dalam KPP untuk penurunan stunting dan melakukan penguatan peran organisasi keagamaan
dalam KPP untuk penurunan stunting.
Pesan-pesan perubahan perilaku untuk
pencegahan stunting perlu disusun bersama dengan memperhitungkan masalah perilaku, pesan kunci,
media, kanal informasi, pihak yang terlibat, serta memperhitungkan pendekatan-pendekatan KPP seperti advokasi, mobilisasi masyarakat, kampanye publik, dan komunikasi antar pribadi.
"Kita berharap kehadiran buku KPP dapat
memberikan dampak atau menjadi salah satu contoh agar buku pedoman tersebut dapat diimplementasikan di Kabupaten Kota yang belum memiliki buku pedoman strategi KPP pencegahan stunting," harapnya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada UNICEF, Tanoto Foundation, Yayasan Jenewa Madani Indonesia, yang telah mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan stunting di Sulsel melalui serangkaian program komunikasi perubahan perilaku," ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Unicef Indonesia, dan Direktur Jenewa Madani Indonesia. (Elva/fajar)