Roy Rening Mengenakan Toga, Mantan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

  • Bagikan
Mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan toga advokat saat Penuhi Panggilan KPK, Selasa (9/5). (Istimewa)

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," sambungnya.

Ali menjelaskan, Roy Rening diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

  • Bagikan