"Kami terharu pak bapak mau datang jauh-jauh kesini," ujar ibu-ibu di Untia.
Hamka B Kady pun memberi pandangan dan membuka wawasan masyarakat terkait fungsi dan tanggung jawab anggota DPR di legislatif.
Merujuk Pasal 20A UUD 1945, DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pertama adalah fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.
Kedua Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, APBN, serta segala kebijakan pemerintah.
Kemudian Fungsi Legislasi dimana DPR punya kewenangan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Masyarakat di level bawah masih banyak yang menganggap DPR tidak ada manfaatnya. Kehadiran kami di tengah-tengah mereka salah satunya untuk memberi pemahaman tentang itu. Tugas dan fungsi DPR," terang Hamka.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan, masyarakat di level demikian sangat perlu diberikan pemahaman politik. Karena kebijakan itu lahir hingga pada eksekusinya dimulai dari proses politik.
"Kita beri pemahaman yang paling utama adalah keputusan politik di DPR. Harus melalui proses politik. Nah makanya perlu pendidikan politik kepada masyarakat terhadap peran dan fungsi kami di legislatif. Mereka tahu DPR, tapi fungsinya Apa dan yang sudah dibuat sebagai wakil rakyat itu yang perlu dijelaskan," paparnya. (*)