Soal Pengeroyokan Pemudik di Makassar, Polisi: Berkas Sudah P21

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat bertemu orang tua korban pengeroyokan di Jalan Barawaja.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membeberkan fakta terbaru soal kasus pengeroyokan terhadap pemudik beberapa waktu lalu.

Mantan Kapolrestabes Palembang itu mengatakan, selain kembali mengamankan satu pelaku, dia juga menyebut berkas telah diserahkan ke Kejaksaan.

Dikatakan Ngajib, berkas pelaku penganiayaan dinyatakan P21 dengan empat barang bukti yang diajukan pihaknya kepada Kejaksaan.

"Ada alat bukti visum (Di antaranya), jadi ada empat alat bukti yang kita ajukan dalam berkas tersebut dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Ngajib, Jumat (12/5/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap pelaku penganiayaan dan penebasan terhadap pemudik di Jalan Barawaja, Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media mengatakan, saat ini jumlah pelaku yang sudah diamankan berjumlah 6 orang.

"Kalau untuk penanganan kasus terkait dengan pengeroyokan yang TKP Barawaja sampai saat ini sudah ada 6 orang yang kita lakukan proses hukum," ujar Ngajib, Jumat (12/5/2023) malam.

Ngajib menyebut, pelaku yang berhasil diamankan, berdasarkan alat bukti yang ada. Baik keterangan saksi, juga tersangka.

"Dan untuk yang lainnya, dari data yang ada kurang lebih 10 (pelaku) masih ada 4 orang yang saat ini DPO," tandasnya. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version