FAJAR.CO.ID, MAROS - Sekitar 132 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2021 menerima surat keputusan (SK), Senin, 15 Mei di Lapangan Pallantikang Maros.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB merinci yang menerima SK hari ini terdiri dari 54 PPPK Nakes 2022 dan 78 PNS formasi 2021.
Diakuinya kalau SK PPPK itu berlaku selama dua tahun.
"Selama masa kontrak, akan ada evaluasi kinerja bagi PPPK seperti pegawai negeri lainnya, setiap enam bulan kita evaluasi," jelasnya.
Sri menambahkan perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
" Umtuk penghasilannya sama seperti PNS, tapi gaji pensiunan itu tidak didapatkan oleh PPPK,"katanya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam, berharap agar seluruh ASN dan PPPK yang menerima SK ini bisa terus termotovasi dalam meningkatkan kinerja.
"Juga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan bertambahnya tenaga kesehatan juga diharap bisa meningkatkan pelayanan kesehatan," harapnya.(rin)