Catat Kenaikan Pertumbuhan Laba Bersih di Tahun 2022, Indosat Bagikan Dividen Rp2 Triliun

  • Bagikan
ki-ka) Direktur Irsyad Sahroni, Direktur Ritesh Singh, Direktur Ahmad Zulfikar Said, Komisaris Utama Halim Alamsyah, Direktur Utama Vikram Sinha, Direktur Desmond Cheung, Direktur Muhammad Buldansyah dan Direktur Nicky Lee Chi Hung.

Indosat juga mencatat Laba Periode Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk yang tercatat sebesar Rp929,1 miliar, naik 621,6% YoY.

Indosat juga telah menyelesaikan integrasi jaringan dengan teknologi Multi-Operator Core Network (MOCN) yang dilakukan di lebih dari 46 ribu sites di seluruh Indonesia, dalam waktu satu tahun. Integrasi tersebut meningkatkan jangkauan jaringan Indosat yang lebih luas dengan tambahan lebih dari 700 kecamatan, kualitas layanan di dalam ruangan yang lebih baik dengan tambahan 32% populasi, serta pengalaman internet pelanggan yang lebih cepat hingga 2 kali lipat. Lebih dari itu, kecepatan unduh dan latensi jaringan Indosat yang lebih baik mampu meningkatkan sekitar 20% pengalaman pelanggan untuk layanan utama seperti video streaming dan gaming.

Selain pembagian dividen, Rapat secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:

  1. Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;
  2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;
  3. Menyetujui remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023;
  4. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;
  5. Menyetujui perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; Mengangkat Ritesh Kumar Singh dan Cheung Kwok Tung (Desmond Cheung) sebagai jajaran Direksi, serta mengganti Armand Hermawan dengan Ahmad Zulfikar Said.
  6. Menyetujui laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan terkait rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
  7. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman pelanggan yang mengesankan kepada seluruh pelanggan, meningkatkan nilai sinergi kepada seluruh pemegang saham, serta memberikan manfaat positif bagi bisnis, industri, serta masyarakat Indonesia,” tutup Vikram. (Elva/fajar)

  • Bagikan