FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Aset negara yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Kota Makassar merupakan hasil kolaborasi yang baik dalam rangka menertibkan Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini diungkapkan Kakanwil Liberti Sitinjak dalam keterangannya saat konferensi pers bersama Kepala Kejaksaaan Negeri Makassar (Kejari Makassar), Andi Sundari di lokasi penyerahan aset negara, Jalan Nuri No. 48, Kelurahan Mattoangin Kecamatan Mariso Kota Makassar, Senin (15/5).
"Apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khususnya Kejari Makassar yang telah berhasil mengamankan aset negara seluas 406 Meter Persegi dengan nilai Rp. 6.090.000.000 (Enam Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah)," Ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti menjelaskan bahwa tanah ini telah berhasil dimediasi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan berdasarkan Berita Acara Mediasi pada hari Kamis, 9 Maret 2023 antara Pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tentunya hal ini menjadi langkah kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kemenkumham yang ada di Sulsel. Untuk itu kedepan, kami harapkan kerjasama dan sinergitas tetap terjaga," Ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat hak pakai nomir 20008 dengan pemegang hak pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian milik Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulsel.