NGERI! Sejak 2020 Dokter Arik Lakukan Aborsi 1.338 Pasien, Tarif Rp 3,8 Juta

  • Bagikan
Dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias dokter Arik yang diamankan Polda Bali gegara membuka praktik aborsi selama tiga tahun terakhir di Badung. Foto: Twitter @dokter_arik

FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Kasus aborsi yang melibatkan dokter gigi Ketut Ari Wijantara membuka fakta baru. Sejak keluar dari penjara seusai vonis hakim PN Denpasar pada 2009 selama enam tahun, dokter gigi jebolan kampus swasta ternama di Kota Denpasar, Bali, ini ternyata tidak kapok melakukan praktik serupa.

Iya, sejak April 2020, dokter Arik, sapaan akrabnya, terungkap kembali membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Yang mengejutkan, berdasarkan buku rekap pasien yang diamankan Polda Bali, sejak April 2020, tersangka dokter Arik telah melayani sebanyak 1.338 pasien. Artinya jika dalam setahun ada 365 hari, tiga tahun terakhir tersangka menangani pasien aborsi antara satu sampai dua pasien.

Wow! “Berdasarkan buku rekap, tersangka buka praktik aborsi lagi pada April 2020 dengan jumlah pasien mencapai ribuan,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).

Mirisnya, praktik ilegal itu telah berjalan tiga tahun tidak pernah tersentuh aparat. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terbongkar juga.

Polisi mulai mencium praktik ilegal itu setelah menerima laporan warga yang gerah dengan kelakukan tersangka.

Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian mengonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali. Yang mengejutkan, IDI Bali memastikan dokter Arik bukan dokter, tetapi seorang residivis kasus aborsi yang pernah mendekam di penjara dua kali gegara melakukan praktik ilegal.

“Anggota kemudian bergerak ke TKP dan menemukan tersangka baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien,” kata mantan Kapolda Bali ini.

  • Bagikan