Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan warga Jalan Petanu, Lingkungan Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan itu ke Polda Bali.
Kepada penyidik Polda Bali, tersangka mengaku memasang tarif aborsi sebesar Rp 3.8 juta per pasien. Namun, pada saat diamankan, barang bukti uang yang diamankan dari tersangka hanya sebesar Rp 3.5 juta. “Kasusnya sementara masih didalami penyidik,” paparnya. (JPNN/FAJAR)