Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Berikut Biaya Uang Makan yang Disepakati

  • Bagikan

a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000 Uang Lembur dan Uang Makan
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN

PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000

Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000 .

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000. (jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version