FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawasan Notarsi (MPN) dengan tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar, Selasa (16/5).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk wujud nyata yang telah dilakukan oleh Kanwil Sulsel dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris,” Ungkap Hernadi saat membacakan sambutan Kakanwil, Liberti Sitinjak.
Menurut Hernadi, Peran dan fungsi strategis Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) yang di delegasikan kepada Bapak/Ibu sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.
“Untuk itu, sosialisasi diberbagai wilayah Indonesia terkait kewajiban menerapkan PMPJ oleh Notaris dan juga materi terkait Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) harus di sosialisasikan di wilayah kerja saudara-saudara sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN),” Ujar Hernadi.
Kemudian, Hernadi mengungkapkan bahwa terkait pengaduan masyarakat dan Sidang Majelis Pengawas Notaris selama tahun 2023 yakni Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah menerima 12 (dua belas) permohonan pemeriksaan Notaris dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan telah bersidang sebanyak 3 kali, Majelis Pengawas Wilayah belum menerima rekomendasi; dan belum pernah bersidang. Dari 7 (tujuh) MPDN di Wilayah Sulawesi Selatan telah menerima 5 pengaduan masyarakat terhadap Notaris dan telah bersidang 4 kali.