FAJAR.CO.ID - Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat setelah sempat dihentikan oleh Kapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," katanya kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Tilang manual diberlakukan ini khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh prasarana tilang online seperti kamera e-TLE.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE," kata Sandi.
Dia mengatakan, tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ada terjadi angka kecelakaan lalu linta setelah tilang manual ditiadakan, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual," ucap Sandi.
Terkait dengan potensi adanya pungli dalam tilang manual atau tilang di tempat, Sandi mengatakan akan ada pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan.
Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.