Sembunyi Selama Tiga Tahun Atas Kasus Penganiayaan, Seorang Pria di Bantaeng Dibekuk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Bersembunyi selama tiga tahun, seorang pria bernama Salehuddin (33) asal Kabupaten Bantaeng tak berkutik saat dibekuk Polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salehuddin diamankan petugas kepolisian atas terjerat kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petani bernama Baharuddin (41) pada tahun 2019 lalu.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan pada 22 November 2019 lalu. 

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian pelaku melarikan diri ke Kalimantan selama tiga tahun. 

"Setelah mengetahui keberadaannya di sini, kemudian tim bergegas dan menangkan pelaku di Dusun Samataring, Desa Biangkeke," kata Andi Kumara, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Andi Kumara, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. 

"Ini komitmen sesuai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menyelesaikan kasus," tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan pelaku mengakui telah menganiaya korban menggunakan parang secara berulang-ulang. 

"Setelah aniaya korban, pelaku kemudian melarikan diri selama tiga tahun di Kalimantan selama tiga tahun," kata Rudi.

Sekadar diketahui, setelan bersembunyi dari kejaran polisi, Salehuddin kemudian kembali ke kampung halaman. Namun keberadaannya terendus oleh aparat kepolisian.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan