8 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jadi buronan dalam kurun waktu 8 tahun, Boni Tabrani tak berkutik saat ditangkap di tempat persembunyiannya oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel.

Boni ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (15/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada fajar.co.id mengatakan, Boni terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone.

"Boni merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," jelas Soetarmi, Rabu (17/5/2023).

Dikatakan Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2,9 miliar.

"Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, Boni terbukti dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

"(Putusan pengadilan) memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015," ucapnya.

Dijelaskan Soetarmi, terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsidiair 2 bulan kurungan.

"Terpidana Boni sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi. Namun tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," ungkap Soetarmi.

  • Bagikan