8 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

  • Bagikan

Untuk itu, kata dia, Kajari Bone melaporkan hal tersebut kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk ditetapkan sebagai buronan.

"Terpidana Boni sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht," tukasnya.

Dijelaskan Soetarmi, selama menjadi buronan, Boni dalam selama pelariannya selalu berpindah-pindah kota.

"Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu terpidana kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel," tandasnya.

"Beberapa bulan kemudian terpidana Boni melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih, namun Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana," sambung dia.

Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Boni kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version