Bareskrim Ambil Alih Kasus Karyawati yang Diajak Staycation, Pelaku Ternyata Nyambi Jadi Dosen

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih kasus bos ajak karyawati staycation syarat perpanjangan kontrak di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.

Sebelumnya, kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak itu ditangani Polres Metro Bekasi.

Peristiwa tersebut dialami seorang karyawatai bernama berinisial AD dimana ia harus mau diajak staycation oleh bosnya agar tetap bisa berkerja.

Kepastian tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro setelah dilakukan gelar perkara.

“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Saat ini, kasus ini masih dalam taham penyelidikan dan proses pengiriman seluruh berkas-berkas dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.

“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim,” kata dia.

Untuk diketahui, usai kasus staycation ini ramai dan jadi sorotan publik, si bos pun langsung dipecat dari perusahaan tempat ia bekerja.

Belakangan diketahui si bos berinisial HK itu ternyata juga berprofesi sebagai seorang dosen.

Bos yang selalu haus wanita itu tercatat mengajar di Kampus Universitas Pelita Bangsa Cikarang, Kabupaten Bekasi.

HK diketahui mengajar di Fakultas Teknik Industri sejak September 2022 lalu.

Terungkapnya identitas HK ini tidak lain hasil dari kejelian netizen dimana ia adalah seorang manajer di PT Ikeda.

Setelah diketahui identitasnya, netizen juga berhasil mengungkap bahwa bos ajak karyawati staycation itu ternyata adalah dosen di UPB Bekasi. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version