FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Penggeledahan itu dilakukan, saat Johnny menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. "Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah)," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (17/5).
Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Johnny untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.
Pemeriksaan terhadap Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022 ini merupakan yang ketiga kali. Setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu.
Johnny diagendakan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, Ketut Sumedana masi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Johnny.