“Kami di level perbankan sedianya dari awal memberikan kredit KUR ini tidak lain sebagai bentuk bagaimana memberdayakan masyarakat sehingga bisa lebih sukses dengan comunity sehingga dia bisa mandiri secara finansial tapi mungkin dalam perjalanannya terdapat kendala yang dialami seperti musibah sehingga kemudian adanya kewajiban-kewajiban yang sudah seharusnya masuk di bank itu tidak tercipta” ucapnya.
Namun dikatakan, di dalam PKS ada semacam perjanjian dengan PT Al Fatih porang yang bersedia apabila terjadi tunggakan kewajiban yang harus di tagihkan ke pihak Al Fatih Porang salah satunya kewajiban nasabah yang sudah jatuh tempo ada semacam agar kewajiban PT Al Fatih untuk menangani.
“Kewajibannya memang sudah harus masuk pak, tapi itu tidak lepas dari tanggungjawab dari PT Al Fatih untuk menangani ketika ada kendala yang terjadi” jelasnya.
Olehnya itu, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuwo menarik kesimpulan untuk mengagendakan ulang RDP dengan mengundang kembali pihak PT Al Fatih porang karena tentu permasalahan ini akan bisa selesai dan mendapat solusi ketika pihak-pihak terkait duduk bersama membahas persoalan yang terjadi.
Ambo Tuwo juga berharap kepada pihak BRI agar memberikan kebijaksanaan kepada para petani porang yang menjadi korban dalam hal apabila ada dana yang masuk dalam rekening petani yang telah mengambil KUR untuk tidak di potong sembari persoalan ini di selesaikan