FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Komisi II DPRD Sinjai menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (17/05/2023).
RDP digelar dalam rangka membicarakan tindaklanjut penanganan permasalahan dalam budidaya tanaman porong di Kabupaten Sinjai yang gagal tumbuh.
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sinjai Ambo Tuwo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sabir, para Anggota Komisi II DPRD seperti Ardiansyah Haris, A. Zaenal Iskandar, Hj. Kusmawati, A. Nurbaeti dan Zainuddin.
Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuwo menyampaikan bahwa tujuan rapat ini digelar untuk membahas terkait persoalan yang terjadi terhadap para petani porang yang bibitnya berasal dari PT Al Fatih porang.
“Sebagai tindaklanjut dari aspirasi masyarakat kami sudah melakukan RDP dan beberapa waktu lalu juga kami telah melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian mempertanyakan terkait persoalan yang terjadi” katanya.
Dikatakan, yang menjadi persoalan saat ini bibit dari PT Al Fatih Porang gagal tumbuh sehingga para petani tidak dapat membayar kredit KUR yang telah diambil sehingga pihak PT Al Fatih diharapkan dapat bertanggung jawab selaku pihak ketiga.
“Sedangkan menurut penjelasan pihak BRI, PT Al Fatih porang yang harus bertanggung jawab karena ada perjanjian yang tertulis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dan kami juga meminta print out PKS yang telah dibuat dengan PT Al Fatih porang untuk memperjelas” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BRI, Syarifuddin menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk bagaimana mengupayakan agar yang terkait dalam hal ini PT Al Fatih porang hadir dalam pertemuan ini sehingga jelas pembahasan arahnya kemana dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para petani porang.