Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu 17 Mei 2023. Hanya beberapa jam, politikus Partai NasDem itu langsung keluar dengan mengenakan rompi orange.
"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu 17 Mei 2023.
Kuntadi mengataka penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Jonny terlihat keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun)
Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.,
Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Menkominfo Johnny G Plate, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.