Kronologi Kasus Menkominfo, Pembangunan 7.904 Tower 4G di Daerah 3T Terkendala Oleh Hal Ini…

  • Bagikan

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, BAKTI Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024.

Yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka kasus korupsi BTS 4G, di antaranya:

  1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
  2. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  4. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  5. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  6. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Johnny G Plate sebagai Menkominfo ditetapkan tersangka belakangan di banding tersangka lainnya dalam kasus pembangunan tower atau BTS 4G beserta perangkatnya di daerah 3T ini. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version