FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Resmob Polda Sulsel menciduk pelaku pemarangan di rumah kontrakan bernama Alif Ubaidillah(22). Sebanyak Enam masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Penangkapan Alif dilakukan pada Sabtu (20/5/2023) subuh. Resmob Polda Sulsel bersama anggota Polsek Tamalate mengamkan pelaku di rumahnya di Jalan Dg. Tata Lama Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, penangkapan pelaku pemarangan di rumah kontrakan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/374/V/2022/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 19 Mei 2023.
“Pelaku ini melakukan pemarangan terhadap korban di rumah kontrakan pada Jumat 19 Mei 2023. Alif adalah pelaku utama pemarangan,” kata Dharma Negara.
Dharma Negara menjelaskan, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas. Sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Adapun pemarangan itu dilakukan Alif di rumah kontrakan yang ditempati korban di Jl. Dg. Tata Lama Pandang-pandang Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada hari Jumat. Saat melakukan aksinya, Alif ditemani enam rekannya yang saat ini masih buron.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi inisial RM yang melihat insiden penyerangan di rumah kontrakan korban.
“Bahwa benar berdasarkan keteragan saksi RM melihat pelaku penganiayaan yang membawa sebilah parang setelah terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Dharma Negara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah sebilah parang panjang milik pelaku. Selanjutnya, pelaku serta barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate.
(pojoksulsel/fajar)