Gegara Sengketa Lahan, Gerbang Masuk Indogrosir Makassar Ditutup Dengan Tumpukan Batu

  • Bagikan

Keluarga ini pula yang kemudian menjual tanah di Kilometer 18 itu kepada PT Inti Cakrawala Citra [ICC], perusahaan pemilik dan pengelola Indogrosir.

Transaksi jual-beli itulah yang kini digugat Dg. Nai. Sebab, dokumen yang digunakan adalah SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, dengan Penunjuk: SHM 490/1984 Bulurokeng dari Kilometer 20.

Sebelumnya, saat mengusir paksa Dg. Nai dari tanahnya itu, Keluarga Tjonra Karaeng Tola berdalih memiliki Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I, yang belakangan terbukti palsu, karena berasal dari Kilometer 17.

“Jadi, bangunan Indogrosir sudah berdiri di tanah yang salah. Lokasinya bukan di Kilometer 18 ini, tapi di Kilometer 20 atau di Kilometer 17,” kata Bustamam.

Tekadnya membantu Dg. Nai hingga tuntas pun kian kuat, karena ahli waris tanah Tjoddo itu adalah juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia.

“Hukuman sosial yang kami lakukan hari ini kepada Indogrosir, akan diikuti terus perkembangannya oleh jutaan anggota Lembaga Aliansi Indonesia, yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Kalau Indogrosir tidak mau citranya jatuh, atau usahanya terganggu, akibat ulahnya menduduki paksa tanah anggota kami ini, saya sarankan: mereka segera tutup total bangunannya dan pindah dari tanah di Kilometer 18 ini,” tegas Bustamam.

Hingga pukul 08:51 WITA, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Indogrosir Makassar. Sejumlah karyawan Indogrosir terlihat hanya diam di lokasi.

Indogrosir yang biasanya buka pada pukul 06:30 WITA, juga belum buka hingga jam tersebut. Bisa dipastikan, Indogrosir masih akan tutup hingga siang nanti, karena ratusan mahasiswa se-Kota Makassar juga dijadwalkan akan hadir di lokasi. (fin/fajar)

  • Bagikan