Harmonisasi JKN, Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha dengan Dukungan Kejari Gowa

  • Bagikan

Dalam kegiatan ini pula BPJS Kesehatan menggandeng erat Kejaksaan Negeri Gowa untuk bersama-sama menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha yang ada di Kabupaten Gowa baik yang belum mendaftarkan badan usahanya maupun dalam kepatuhan pembayaran iuran program JKN.

“Terkait penegakan kepatuhan Program JKN kami mengharapkan dukungan kembali Kejari Gowa seperti tahun-tahun sebelumnya kita bersinergi agar peserta maupun calon peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dapat dibantu untuk bisa di koordinasikan apabila belum memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya maupun membayarkan tunggakan iuran JKNnya,” harap Greisthy.

Greisthy menambahkan diharapkan melalui kemitraan yang terjalin saat ini dapat memberikan dukungan bagi peningkatan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja di Kabupaten Gowa yang belum mendaftarkan pekerjanya beserta anggota keluarganya untuk segera mendaftarkan dengan melampirkan validasi data pekerjanya yang lengkap dan sesuai serta dapat patuh dalam hal pembayaran premi iuran kepesertaannya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menuturkan “Program sinergitas BPJS Kesehatan ini berdasarkan MoU dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga perintah itu telah diturunkan langsung ke satuan kerja dibawah Kejaksaan Agung yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia, saya secara pribadi merasa pentingnya kolaborasi ini terjalin untuk kepentingan seluruh pekerja agar memperoleh kepastian jaminan pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan.”

  • Bagikan

Exit mobile version