Kasus Video Porno di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Dibuat Sepasang Pasutri, Ada Transaksi Jual-Beli

  • Bagikan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (22/5). Foto: JPNN.com

FAJAR.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Polresta Bandung menangkap sepasang suami istri dalam kasus video pornografi yang viral di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Sepasang suami istri tersebut berinsial DM (27), wanita bercadar dan suaminya, RM (42) yang merekam kejadian tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video porno itu dibuat pada Juni 2022 dan kemudian viral pada Mei 2023.

Kusworo menjelaskan, video itu semula dibuat untuk kebutuhan pribadi. Namun, karena kebutuhan mendesak, pelaku kemudian menjual video istrinya. "Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami, pada Juni tahun 2022.
Selang satu bulan yakni Juli, sang suami inisial RM membuat aku Twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (22/5).

Kata Kusworo, RM menjual video tersebut kepada pelanggannya yang masih di bawah umur.

Dari para pembeli ini lah, polisi kemudian bisa mengantongi identitas pelaku yang ada di dalam video. "Ada pun yang memperjualbelikan adalab masih anak di bawah umur usia 17 tahun, dan kami lakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan membeli di bulan September 2022," ujarnya.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (RM dan DM), saat itu mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.

Kusworo mengungkapkan, pasutri itu sudah membuat empat video porno yang juga diperjualbelikan. Namun, hanya satu video yang viral di media sosial.

  • Bagikan