Kasus Video Porno di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Dibuat Sepasang Pasutri, Ada Transaksi Jual-Beli

  • Bagikan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (22/5). Foto: JPNN.com

"Empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah potongan gambar dalam video tak senonoh viral di media sosial. Hal itu lantaran menampilkan gambar tak senonoh seorang wanita berhijab. Foto itu pun viral di media sosial Twitter dan Facebook pada Rabu (3/5).
Dalam foto tersebut menampilkan seorang wanita yang tengah duduk dengan posisi sila di atas batu. Wanita itu duduk dengan latar belakang pemandangan kebun teh diduga di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Saat duduk, wanita tersebut tampak membuka bagian bawah pakaian gamisnya sehingga menampilkan bagian tubuhnya. Warga Kabupaten Bandung pun mendadak geger usai beredarnya foto porno itu. (jpnn/fajar)

  • Bagikan