Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Arahan Tugas dan Evaluasi dari Sekjen Kemenkumham

  • Bagikan
IST

Menurutnya, ada 5 (Lima) Faktor yang dapat menggugurkan predikat tersebut yakni komitmen Kepala Satuan Kerja tidak didukung seluruh pegawai, Inovasi tidak berdampak kepada masyarakat, Belum ada tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal dan BPK, Manajemen pengaduan masyarakat yang tidak transparan dan adanya kasus viral yang menunjukkan integritas pelayanan publik rendah.

Hadir secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, sedangkan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, dan Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra ikuti secara Virtual dari Jakarta. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version