Rektor UNM Sambut Positif Sosialisasi PermenPAN RB No.1 Tahun 2023

  • Bagikan

Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Permen PAN-RB ini, kata Alex, merupakan penyempurnaan PermenPANRB No.13/2019. Saat ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Sementara itu, melalui aturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran PermenPANRB No. 1/2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja sehingga dosen sebagai JF tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit. (Elva/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version