Bejat! Pimpinan Ponpes NTB Cabuli 41 Santriwati: Buka Pengajian Seks dan Janjikan Surga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - DUA Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap para santriwati. Bahkan korban diperkirakan berjumlah 41 orang.

Dua oknum pimpinan Ponpes itu masing-masing berinisial LM (40) asal desa Kotaraja dan HSN (50) asal Sikur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman mengatakan, HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023).

Tersangka HSN merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. Sementara LMI juga pimpinan di Ponpes di Kecamatan Sikur. Namun keduanya berbeda Desa.

Nicolas menurutkan, korban HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

Menurut Nico modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

"Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan," kata Nico.

Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan, LMI melakukan modus pencabulan dengan janjikan surga.

"Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.

Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes.

Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

  • Bagikan