Selain itu, pada aksi empat Bupati menegaskan, mengacu pada juknis yang baru terkait Perbup penurunan stunting, telah ditetapkan Perbup nomor No 87 Tahun 2021. Perbup ini menjadi pedoman bagi Pemkab Maros, pemerintah desa, maupun masyarakat untuk melakukan intervensi penurunan stunting.
"Selanjutnya pada aksi lima, untuk meningkatkan kapasitas pelaku penurunan stunting desa, dilakukan pembinaan terhadap kpm dan TPK. Untuk aksi enam, guna mempermudah melakukan analisis situasi dan pemetaan program intervensi penurunan stunting secara berkala, dilakukan perbaikan manajemen data," beber mantan Ketua DPRD Maros.
Sementara itu untuk aksi tujuh, guna memantau status gizi anak dan prevalensi stunting, juga dilakukan pengukuran setiap Februari dan Agustus. Hasilnya dipublikasikan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa. Selanjutnya juga dilakukan audit kasus stunting.
Sedangkan ada aksi delapan dipaparkan Bupati Maros, dilakukan review kinerja yang bertujuan untuk melihat capaian kinerja selama satu tahun dan evaluasi untuk pelaksanaan aksi di tahun berikutnya.
"Untuk hasil SSGI, keberhasilan pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten Maros dapat dilihat dari hasil e-PPBGM yang secara umum juga menunjukkan penurunan kasus stunting di setiap tahunnya," terang beliau.
Pada 2022 lanjut Chaidir, Pemkab Maros juga telah menindaklanjuti hasil rekomendasi penilaian kinerja tahun 2021, sehingga nantinya penurunan stunting 2023, diharapkan akan lebih cepat lagi. (rls)