FAJAR.CO.ID, MAROS - Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Setjen Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan monitoring terhadap pengelolaan publikasi kerjasama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros (LPKA Maros), Kamis (25/05).
Tim dari Biro Hukerma yang melakukan Monitoring ini terdiri dari Analis Kerjasama Fouzan Fitrianta dan Analis Hukum Pertama Gita Novriani Amran. Sedangkan dari Kanwil Sulsel terdiri dari Pranata Komputer Faizal Nur Faresi dan Pelaksana Andi Asrul Ashari.
Fouzan mengatakan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memonitor tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh LPKA Maros. Menurutnya, kerjasama ini dilakukan harus ada benefit (keuntungan atau manfaat) terhadap Kemenkumham.
"Hal ini sesuai dengan arahan Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Kerjasama bukan hanya kerjasama di atas kertas tetapi memberikan manfaat terhadap Kemenkumham,"Ujar Fouzan.
Atas arahan tersebut, Fouzan mengungkapkan bahwa Biro Hukerma ingin seluruh kerjasama baik dari pusat hingga ke daerah dapat tertata dengan baik. Dan dalam membuat Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunjungan tim ini diterima langsung oleh Kepala LPKA Maros, Mildar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan banyak kerjasama dengan intansi terkait yang implementasinya hingga saat ini berjalan dengan baik.