Kasus Dugaan Pencabulan Naik Penyidikan, Mario Dandy Berpotensi Jadi Tersangka

  • Bagikan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo

FAJAR.CO.ID - Mario Dandy Satriyo terancam kembali terjerat kasus baru. Sebab, laporan anak AG terhadap Dandy atas dugaan pencabulan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Apabila penyidik menemukan bukti cukup, bukan tidak mungkin, Dandy sebagai terlapor kembali menjadi tersangka kasus pencabulan. Namun, sampai saat ini Dandy masih sebatas saksi.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

  • Bagikan