Pemprov Sulsel Jika Ingin Beli Saham PT Vale Harus Siapkan Dana Sekitar Rp8 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi PT Vale

Sementara ini, per 31 Desember 2021, Pemerintah Indonesia menguasai saham 20,64 persen. Sedangkan pihak Asing sebagai pemegang saham mayoritas, 43,79 persen. Di antaranya Canada Limited, 15,03 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Sehingga tersisa 11 persen PT Vale harus mendivestasi untuk bisa memperoleh IUPK.

Prof Marsuki memperkirakan nilainya bisa mencapai sekitar USD1 miliar atau setara Rp8 triliun. Cukup besar. Tampaknya banyak pihak tertarik, karena memang kinerja perusahaan ini sangat menguntungkan. Terutama Sulsel, Sulteng, dan Sultra.

"Rupanya, sudah ada best practice bahwa pemda mempunyai kesempatan mempunyai saham di perusahaan pertambangan Asing. Free Port di Papua memiliki saham 10 persen.

Infonya, itu sebagai gambaran bahwa pihak perusahaan Asing berusaha taat menerapkan peraturan yang berlaku demi keadilan dan untuk mendukung pertumbuhan produksi Nikel secara berkelanjutan," ucapnya.

Prof Marsuki menganggap bahwa hanya memang dari sisi harga jika mengikuti harga pasar di pasar modal yang nilai sahamnya mencapai kisaran Rp8 triliun maka mungkin bukan hal mudah.

Kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat atau mungkin ada kerjasama untuk membeli dari tiga Pemda melalui BUMD-BUMD Pemda yang menjadi lokasi PT Vale berusaha.

"Maupun dengan kerja sama antara pihak Pemda dengan pengusaha Nasional atau daerah yang dianggap pantas dan layak untuk tujuan tersebut," anggapnya.

Pengamat Ekonomi Unismuh Abdul Muthalib mengatakan, jika Pemprov Sulsel mendapatkan saham 11 persen divestasi dari PT Vale Indonesia, Pemprov Sulsel dapat menegakkan aturan.

  • Bagikan

Exit mobile version