Maka dari itu, dalam rangka mendukung program ini pemerintah telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik. Ia pun menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM).
“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK (gas rumah kaca),” imbuh dia.
Dalam menjalankan program konversi kendaraan listrik, Sripeni mengapresiasi dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut berperan untuk menerbitkan peraturan yang memfasilitasi proses konversi ini. Dalam hal ini, bengkel-bengkel yang ditunjuk dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan akan dapat melakukan konversi kendaraan secara resmi.
“Pada 2020 baru ada 2-3 bengkel saja. Tetapi saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program ini,” sebutnya.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yan Sibarang Tandiele, menilai transisi energi dari sumber daya fosil ke energi baru terbarukan (EBT) merupakan langkah penting dalam mengatasi perubahan iklim. Oleh karena itu, pengembangan kendaraan listrik (EV) menjadi salah satu langkah strategis yang diambil.
“Terlebih industri otomotif merupakan salah satu sektor prioritas di Indonesia, dengan negara ini menjadi salah satu produsen otomotif terbesar di dunia,” tegasnya.