Insentif Kendaraan Listrik Dorong Minat Masyarakat 

  • Bagikan

Menurutnya, industri ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik, karena jika pasar diisi oleh negara lain, maka Indonesia akan kehilangan potensi ekonomi yang signifikan. Hanya saja, Ia mengakui jika saat ini pengembangan teknologi kendaraan listrik masih dalam tahap awal, sehingga harganya yang masih relatif tinggi.

“Untuk itu, insentif kepada konsumen agar membeli kendaraan listrik dapat menciptakan keseimbangan harga antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Pendekatan ini dilihat oleh Kemenperin sebagai langkah yang tidak hanya memberikan bantuan kepada pembeli, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung pengembangan kendaraan listrik secara menyeluruh,” lanjut Yan.

Dari sisi kebijakan sendiri, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, yang menyebutkan beberapa kategori masyarakat tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan masyarakat penerima bantuan sebagai pelanggan listrik.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial untuk tetap dapat memperoleh kendaraan listrik,” tegasnya.

Selain insentif langsung kepada konsumen, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.

Dalam Peraturan Presiden No. 55, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Dalam konteks ini, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPN dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah.

  • Bagikan