Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif  di Toraja Utara

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif  di Toraja Utara

FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA -- Dalam rangka menghadirkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Toraja Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jean Henry Patu dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (29/5).

"Kegiatan ini digelar beberapa hari yang lalu di Toraja Utara dengan menghadirkan Dinas Terkait dan pelaku ekonomi kreatif di daerah tersebut," Ujar Jean.

Ia mengemukakan bahwa Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.

"Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Ungkapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini membahas terkait bagaimana perseroan perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.

"Untuk tahun 2023, di Sulawesi Selatan terdapat 1053 Perseroan Perongan yang telah memperoleh status sebagai badan hukum dimana nantinya diharapkan dapat memberi manfaat yang besar bagi UMK di Toraja Utara dalam meningkatkan perekonomian di wilayah," Papar Jean.

  • Bagikan