Alasan Sebar Informasi Soal Putusan MK, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

  • Bagikan
Denny Indrayana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah cuitannya soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) viral. Eks Wamenkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana kembali muncul melalui sebuah video.

Dalam video tersebut, Denny mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan dan ramainya isu yang kali pertama ia hembuskan itu.

Pada unggahannya, Denny Indrayana bercuit soal informasi terkait sistem pemilu yang kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Informasi yang ia sebarluaskan itu lantas direspon banyak pihak, salah satunya Presiden ke-6 SBY.

“Saya juga melihat tweet yang dilepaskan Menko Polhukam Mahfud MD,” ujarnya dikutip dari pojoksatu.id, Selasa (30/5/2023).

Setelah mendapat informasi itu, Denny merasa bahwa itu harus diketahui oleh publik.

“Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik dan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi,” kata dia.

Salah satu alasan yang mendasari Denny menyebarkan informasi itu adalah melihat kondisi di Indonesia.

Dimana sebuah peristiwa atau kasus tidak akan direspon atau ditangani dengan semestinya jika belum menjadi viral dan sorotan publik.

“Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan menjadi sulit untuk hadir,” katanya.

“No viral, no justice,” sambungnya.

Karena itu ia menganggap perlu dilakukan upaya pengawalan dengan mengungkapkan informasi yang ia terima kepada publik melalui media sosial.

“Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy.

Soal proporsional terbuka atau tertutup, kata dia, sepenuhnya wewenang dari pembuat undang-undang. “Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK,” jelasnya.

  • Bagikan