FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perempuan dan anak terus menjadi korban kekerasan seksual. Oleh sebab itu, implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu dikawal lebih efwktif dan efesien.
Untuk itu, lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, dilakukan, kegiatan bekerjasama dengan IOM (International Organization of Migration), yang digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31 Mei 2023) di Hotel Novotel Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Achi Soleman S.STP M.Si, mengatakan, perlindungan perempuan atas tindak pidana kekerasan seksual semakin ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas bagi penyedia layanan di Kota Makassar, akan memberikan manfaat kedepan.
"UU TPKS akan efektif diterapkan di Kota Makassar. Kegiatan ini disupport oleh IOM (International Organization of Migration) Makassar bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," jelasnya.
Menunutnya, Makassar termasuk kota yang berkomitmen tinggi dalam mewujudkan kota layak anak. Untuk itu, diharapkan penerapan UU TPKS sebisa mungkin segera diterapkan oleh penyedia layanan baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban.
Setelah setahun lebih disahkan, belum terdengar jelas kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan UU TPKS. Inilah yang melatar belakangi kegiatan yang diinisiasi oleh UPTD PPA Kota Makassar mengundang lembaga-lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dinas Sosial, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Ikatan Psikolog Klinis Sulsel, LBH Makassar, LBH Apik, PBH Peradi, Satgas PPA Unhas, dan beberapa NGO lainnya.