FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan DHKP dan SPPT PBB yang dirangkaikan dengan Pembayaran Perdana PBB Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Parepare di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare.,Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe mengatakan bahwa SPPT PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
SPPT PBB memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga, dan menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadi penipuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, kata dia terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di segala bidang, baik infrastruktur maupun keumatan. Ia berharap masyarakat Kota Parepare dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.
“Untuk mewujudkan harapan tersebut, tentunya kita realistik. Kita diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih bertumpu pada dana perimbangan atau dana transfer dari pusat.
Sehingga untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah tidak ada pilihan lain kita harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah Penerimaan PBB,” ucap Taufan.
Ketua DPD I Golkar Sulsel itu mengungkapkan bahwa untuk memaksimalkan penerimaan PBB, ia meminta kepada para Camat dan Lurah agar lebih intensif dalam upaya untuk peningkatan penerimaan, termasuk mengidentifikasi permasalahan penetapan objek dan besaran pajak terutang, yang tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.